AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
”Standar Akuntansi Sektor Publik"
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Standar akuntansi sektor publik memberi kerangka demi berjalannya
fungsi-fungsi tahapan siklus akuntansi sektor publik, yaitu perencanaan,
penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, audit,
dan pertanggung jawaban publik. Di Indonesia, standar akuntansi yang telah digunakan
yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara (SPKN). Ini merupakan panduan bagi pemakainya dalam melaksanakan fungsi
terkait. Standar-standar tersebut merupakan Acuan yang telah disepakati dan
ditetapkan oleh organisasi yang berkompetensi serta berwenang dalam bidang
terkait.
Lingkup
Standar Akuntansi Sektor Publik
Berdasarkan
kebutuhan tersebut, pedoman akuntansi ini disusun dengan tujuan sebagai
berikut:
1)
Menyediakan
organisasi sektor publik suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat
diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan organisasi sektor publik yang
berlaku dewasa ini
2)
Menyediakan
organisasi sektor publik suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan
klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah
disesuaikan dengan siklus kegiatan organisasi sektor publik, yang mencangkup
penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya
Ragam
dan Hubungan Antarstandar Akuntansi Sektor Publik
Secara
umum terdapat empat ragam standar yang mengatur organisasi sektor publik yaitu:
1.
Standar
Nomenklatur
2.
Standar
Akuntansi Sektor Publik
3.
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara
4.
Standar
Akuntansi Biaya
Standar Nomenklatur memandu proses perencanaan dan
pertanggungjawaban yang terkait dengan pengkodean aktivitas publik atau
transaksi publik yang terjadi, serta berbagai barang dan jasa yang telah
dihasilkan.
Sementara itu, standar akuntansi biaya merupakan dasar pengukuran
besarnya investasi yang akan dilakukan. Belanja investasi biasanya dilakukan
dalam jumlah yang besar. Karena itu proses pertanggungjawaban investasi
membutuhkan dasar formulasi perhitungan yan lebih rinci dan pasti.
Standar pada tahap pelaporan dan audit mencangkup hubungan yang
saling mengaitkan satu sama lain, karena standar audit memberikan pedoman bagi
pelaksanaan audit atas pelaporan sektor publik dan standar akuntansi keuangan
memberikan pedoman untuk menghasilkan pelaporan yang memenuhi syarat untuk diaudit.
Kedua hal itu sangat menentukan bagi kelangsungan siklus akuntansi sector
public secara keseluruhan.
Kebutuhan
Standar Akuntansi Sektor Publik di Indonesia
Standar Akuntansi Sektor Publik dikembangkan sesuai dengan standar
yang berlaku di tingkat internasional, dengan harapan dapat tercapainya
informasi keuangan yang konsisten dan dapat dibandingkan bagi semua yuridiksi.
Walaupun praktek dan aplikasi-aplikasi prinsip akuntansi serta manajemen
keuangan pada entitas sektor publik dapat terjadi baik pada entitas dengan
level yuridiksi yang sama maupun berbeda. Semuanya tergantung pada kebijakan
dan praktek yang ada.
Manfaat
Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP) adalah:
ü Meningkatkan kualitas dan realibilitas laporan akuntansi dan keuanganorganisasi
sektor publik, khususnya dalam hal ini organisasi pemerintahan.
ü Meningkatkan kinerja keuangan dan perekonomian.
ü Mengusahakan harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis
dan keuangan.
ü Mengusahakan harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar
akuntansi yang sama.
Penerapan SAKSP akan menghasilkan sistem akuntansi dan manajemen
keuangan pemerintahan yang lebih baik, sehingga laporan keuangan yang
dihasilkan mempunyai informasi yang lebih baik. Sementara itu, peramalan serta
penganggaran menjadi lebih terpercaya, sama baiknya dengan manajemen terhadap
sumber daya ekonomis dan kewajiban.
Teknik
Penyusunan Standar
Untuk mencapai kualitas yang tinggi dan andal, proses penyusunan
standar akuntansi harus dilakukan melalui tahap-tahap prosedur yang seksama dan
teliti. Hal ini diperlukan mengingat dokumen yang dihasilkan akan mempunyai
status sebagai standar resmi dengan tingkat otoritas yang tinggi.
Berikut
adalah tahap – tahap dalam menyusun standar akuntansi:
Ø Evaluasi masalah pada tahap awal
Ø Mengadakan riset dan analisis
Ø Menyusun dan mendistributifkan memorandum diskusi (discussion
memorandum) kepada setiap pihak yang berkepentingan
Ø Mengadakan Dengar Pendapat Umum (public hearing)
Ø Menganalisis dan mempertimbangkan tanggapan publik atas memorandum
diskusi
Ø Menerbitkan draft awal standar yang telah diusulkan
Ø Menganalisis dan mempertimbangkan tanggapan tertulis
Ø Memutuskan (keputusan penerbitan)
Ø Menerbitkan (penerbitan pernyataan)
Standar
Nomenklatur
Definisi
Nomenklatur
Nomenklatur didefinisikan sebagai daftar perkiraan/akun buku besar
yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan,
pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat. Selain itu nomenklatur juga merupakan daftar perkiraan buku besar yang
ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan,
pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, pelaporan keuangan, serta memudahkan
pemeriksaan dan pengawasan.
Tujuan
Penyusunan Nomenklatur
Nomenklatur disebut juga dengan istilah kode rekening. Dalam system
pengolahan data akuntansi, kode ini memenuhi berbagai tujuan berikut :
§ Mengidentifikasi data akuntansi secara unik
§ Meringkas data
§ Mengklasifikasi rekening atau transaksi
§ Menyampaikan makna tertentu.
Hal-hal
yang Harus Dipertimbangkan dalam Menyusun Nomenklatur
Dalam merancang kerangka nomenklatur, berbagai pertimbangan berikut
ini perlu diperhitungkan :
§ Kerangka kode harus secara logis memenuhi kebutuhan pemakai dan
metode pengolahan data yang digunakan.
§ Setiap kode harus mewakili secara unik unsure yang diberi kode.
§ Desain kode harus mudah disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
Metode
Penyusunan Nomenklatur
Ada
5 metode penyusunan nomenklatur atau kode rekening yaitu :
1.
Kode
angka atau alphabet huruf (numerical-or alfabethic-secuence code) Dalam metode
ini rekening buku besar diberi kode angka atau huruf yang berurutan.
2.
Kode
angka blok (block numerical code)
3.
Kode
angka kelompok (group numerical code) Kode angka kelompok ini mempunyai
karakteristik sbb :
§ Rekening diberi kode angka atau kombinasi angka dan huruf
§ Jumlah angka dan/huruf dalam kode adalah tetap
§ Posisi angka dan atau huruf dalam kode mempunyai arti tertentu
§ Perluasan klasifikasi dilakukan dengan memberi cadangan angka atau
huruf ke kanan
4.
Kode
angka decimal (decimal code) Desimal berarti per sepuluhan. Kode angka decimal
member kode angka terhadap klasifikasi yang membagi kelompok menjadi maksimum
sepuluh sub kelompok dan membagi sub kelompok menjadi sepuluh golongan yang
lebih kecil dari subkelompok tersebut.
5.
Kode
angka urut didahului dengan referensi huruf (numerical secuence receded by
analfabethic reference) Kode ini jarang digunakan karena terbatas nya kode
huruf. Namun kode ini memudahkan identifikasi dan mengingat referensi yang
penting.
Standar
Akuntansi Keungan Sektor Publik
PSAK
No. 45 tentang Standar Akuntansi Untuk Entitas Nirlaba
Karakteristik organisasi sector public berbeda dengan organisasi
bisnis. Ukuran kinerjaorganisasi sektor publik penting bagi pengguna. Para
pengguna laporan keuangan organisasi sektor publik memiliki kepentingan bersama
yang tidak berbeda dengan organisasi bisnis, yakni untuk menilai :
ü Jasa yang diberikan oleh organisasi sector public dan kemampuannya
untuk terus memberikan jasa tersebut
ü Cara pengelolah melaksanakan tugas dan pertanggungjawabannya
ü Aspek kinerja pengelolah
Pertanggungjawaban pengelolah mengenai kemampuannya mengelolah
sumber dayaorganisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan melalui
laporan aktivitas dan laporan arus kas.
Laporan
Keuangan yang Dihasilkan
Laporan
Posisi Keuangan
Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi
mengenai aktifitas,kewajiban, dan aktiva bersih serta informasi mengenai
hubungan diantara unsur-unsur tersebutpada waktu tertentu.
Informasi
likuiditas diberikan dengan cara :
1)
Menyajikan
aktiva berdasarkan urutan likuiditas dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo
2)
Mengelompokkan
aktiva kedalam lancar dan tidak lancar serta kewajiban kedalam jangka pendek
dan jangka panjang
3)
Mengungkapkan
informasi mengenai likuiditas aktiva atau saat jatuh tempo nya kewajiban
termasuk pembatasan penggunaan aktiva pada catatan atas laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok
aktiva bersih berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbang, yaitu
terikat secara permanen, terikat secara temporer dan tidak terikat.
Laporan
Aktivitas
Tujuan
utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai:
Ø Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah serta
sifat aktiva bersih
Ø Hubungan antara transaksi dan peristiwa lain.
Unsur-unsur
Laporan Keuangan
Aktiva
Aktiva akan diakui dalam posisi keuangan jika manfaat ekonomisnya
dimasa depan atau jasa potensialnya kemungkinan besar akan diperoleh
organisasi, dan aktiva tersebut mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban
Kewajiban diakui dalam laporan posisi keuangan jika pengeluaran
sumber daya yang memberikan manfaat ekonomi kemungkinan besar akan dilakukan
untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang, dan jumlah yang harus
diselesaikan dapat diukur dengan andal.
Ekuitas
Ekuitas dapat disubklasifikasikan dalam laporan posisi keuangan
dimana relevansi pengklasifikasiannya terjadi apabila pos tersebut
mengidentifikasikan pembatasan hukum atau pembatasan lainya atas kemampuan
organisasi.
Pendapatan
Pendapatan diakui dalam laporan kinerja keuangan jika kenaikan
manfaat ekonomi dimasa yang akan datang yang berkaitan dengan peningkatan
aktiva atau penurunan kewajiban, telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
Biaya
Biaya diakui dalam laporan kinerja keuangan berdasarkan hubungan
langsung antar biaya yang timbul dan pos pendapatan tertentu yang diperoleh.
Standar
Akuntansi Pemerintahan
Setelah mengalami proses yang panjang, Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak telah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Dengan ditetapkannya PP SAP
maka untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan.
Menandai Dimulainya Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Wakil Presiden
RI meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada
tanggal 6 Juli 2005. Acara ditandai dengan penyerahan Standar Akuntansi
Pemerintahan Kepada Ketua BPK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur
DKI Jakarta, Bupati Toli-Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Dalam sambutannya
Wakil presiden menyatakan keharusan implementasi SAP bagi pemerintah pusat dan
daerah.
Latar
Belakang terbitnya PP SAP
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah
lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya
akuntansi di sektor komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar
Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar
akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi
Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar
akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya
adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi
pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan
membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas
menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang
dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa
laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite
standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali
mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan
komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan
presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu
termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi
kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah..
Proses
Penyusunan SAP
Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan
tahun pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari
Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui
due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses
yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang
ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan
kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan
standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a)
Identifikasi
Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b)
Pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
c)
Riset
Terbatas oleh Kelompok Kerja
d)
Penulisan
draf SAP oleh Kelompok Kerja
e)
Pembahasan
Draf oleh Komite Kerja
f)
Pengambilan
Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g)
Peluncuran
Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
h)
Dengar
Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public
Hearings)
i)
Pembahasan
Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j)
Finalisasi
Standar
Penetapan
SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas
bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah
dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi
standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan.
Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan
dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden
Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini
segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan
kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004
dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta
langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi
Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan
dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan
Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005.
Kandungan
PP SAP
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
– Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
– Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
–
PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
–
PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
– PSAP
03: Laporan Arus Kas;
–
PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
–
PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
–
PSAP 06: Akuntansi Investasi;
–
PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
–
PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
–
PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
–
PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar-
Biasa:
–
PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.
PP
SAP akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah pusat dan daerah berupa:
ü Neraca,
ü Laporan Realisasi Anggaran,
ü Laporan Arus Kas, dan
ü Catatan atas Laporan Keuangan.
Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah
akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan, andal dan dapat
diperbandingkan). Dan laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK
untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum
disampaikan kepada para stakeholder antara lain: pemerintah (eksekutif),
DPR/DPRD (legislatif), investor, kreditor dan masyarakat pada umumnya dalam rangka
tranparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Entitas
Akuntansi dan Entitas Pelaporan
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang
dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas pelaporan adalah
unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang
menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pada pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah
seluruh kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan
konsolidasi dari laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di
Departemen Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas
pelaporan adalah Seluruh pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota.
Sehingga akan terdapat lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang
semuanya akan menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh BPK.
Konsekwensi
Ditetapkannya PP SAP
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan
pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah
strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka
implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun
sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan pada
tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini
telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat
pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu
pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri
telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP, antara lain:
a)
Omnibus
Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002
b)
Melakukan
identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan
keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur
akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah).
c)
Penerapan
PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem
pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.
d)
Revisi
dilaksanakan secara bertahap dan selektif.
e)
Melakukan
pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.
f)
Pelaksanaan
Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah
salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar
good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi,
melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan
pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu
adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor,
pemda dan pihak terkait lainnya)
g)
Evaluasi
dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang
Standar
Audit Sektor Publik
Terbitnya
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Standar Audit adalah ukuran mutu berupa persyaratan minimum yang
harus dipenuhi oleh seorang auditor. Saat ini, BPK telah menetapkan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SKPN) sebagai standar audit di lingkungan keuangan
Negara. SPKN ini merupakan revisi dari Standar Audit Pemerintahan (SAP) 1995.
SKPN memuat standar umum yang mengatur tentang persyaratan
professional auditor, standar pekerjaan lapangan yang memuat mutu pelaksanaan
audit di lapangan, dan standar pelaporan yang memuat persyaratan laporan audit
yang professional.
Berdasarkan UU no. 15 tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara (SPKN), terdapat tiga jenis audit keuangan Negara, yaitu:
Audit
Keuangan
Adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah
disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Audit
Kinerja
Adalah audit yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap
berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal
ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja
dan entitas yang diaudit dan meningkatkan akuntabilitas publik.
Audit
dengan Tujuan Tertentu
Adalah audit khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja yang
bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas hal yang diaudit.
Hubungan
antara SAP dan SPKN
Sebagai suatu proses, auditing berhubungan dengan prinsip dan
prosedur akuntansi yang digunakan oleh organisasi. Untuk melaksanakan audit
tersebut auditor harus berpedoman pada SPKN. Auditor akan mengeluarkan opini
atas laporan keuangan suatu entitas, yang merupakan hasil dari system akuntansi
dan diputuskan atau dibuat oleh pihak pengelola. Pengelola suatu entitas
menggunakan data mentah akuntansi yang kemudian dialokasikan ke
masing-masing laporan surplus-defisit dan neraca, serta menyajikan hasilnya
dalam bentuk laporan yang dipublikasikan. Dalam melaksanakan proses akuntansi
tersebut, akuuntan sector public berpedoman pada SAP.
SPKN merupakan pedoman dalam proses audit di Indonesia. Standar ini
akan menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pemeriksa. Sedangkan SAP digunakan sebagai pedoman dalam mengatasi berbagai
kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit di
pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dari penjelasan
tersebut bisa disimpulkan bahwa SPKN merupakan bagian dari SAP itu sendiri. Di
dalam SAP juga diatur tentang audit/pemeriksaan di pemerintah.
International
Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI)
Auditor merupakan suatu profesi yang dapat ditumbuhkembangkan.
Untuk itu, dilingkungan BPK, jabatan fungsional auditor telah dikembangkan. Di
dunia internasional, hal serupa juga telah lama berkembang. Perkembangan
tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi dari masing-masing Negara. Salah
satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia internasional adalah telah
diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni organisasi
yang terdiri atas BPK-BPK seluruh dunia pada tahun 1998. Menurut INTOSAI, kode
etik auditor merupakan pelengkap atau tambahan penting yang dapat memperkuat
standar audit. Sejak tahun 1994, BPK telah mengeluarkan standar audit pemerintahan
yang dikenal dengan istilah SAP, sebagai pedoman bagi semua auditor sector
public dalam melaksanakan tugas auditnya. Selain SAP, dilingkungan BPK selama
ini juga dikenal Sapta Prasetya Jati BPK dan Ikrar Pemeriksa yang merupakan
pedoman bagi pegawai BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Berikut adalah
bagian-bagian penting dari kode etik yang dimaksud:
ü Kode etik auditor adalah prinsip dasar atau nilai-nilai yang
menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan audit. Mengingat bahwa budaya suatu
bangsa biasanya berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya, maka sangat mungkin
terjadi bahwa budaya bangsa tersebut ikut mewarnai kode etik yang bersangkutan.
Sesuai dengan anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa
eksternal pemerintah bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai
dengan budaya, system social, atau lingkungannya masing-masing. Selanjutnya,
BPK perlu memastikan bahwa segenap auditor secara mandiri mempelajari
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dimuat dalam kode etik tersebut dan
berperilaku sesuai dengan kode etik itu. Dengan mengacu pada kode etik
tersebut, perilaku auditor dalam setiap situasi/keadaan atau setiap saat
hendaklah merupakan perilaku yang tidak tercela.
ü Apabila terdapat kekurangan dalam perilaku auditor maupun perilaku
yang tidak benar dalam kehidupan pribadinya, maka hal yang demikian akan
menempatkan integritas auditor, lembaga tempat ia bekerja, kualitas dan
validitas tugas pemeriksaannya pada situasi yang tidak menguntungkan dan dapat
menimbulkan keraguan terhadap keandalan serta kompetensi lembaga pemeriksa
tersebut.
Standar
Akuntansi Biaya Sektor Publik
Pemahaman Akuntansi Biaya Sektor Publik
Standar akuntansi biaya sector public dirancang untuk mencapai
keseragaman dan konsistensi dalam pengukuran, penetapanm serta pengalokasian
biaya pada organisasi sektor publik. Standar itu didasarkan pada pemeriksaan
praktek akuntansi biaya yang umum di seluruh industrI atau usaha yang ada.
Saran dan masukan diminta dari organisasi sektor publik, industri, serta asosiasi
profesi akuntansi. Selain itu, juga dilakukann review atas berbagai publikasi
tersebut.
Definsi
standar pada tiga area Akuntansi Biaya:
- Pengukuran
biaya, termasuk metode dan teknik yang digunakan dalam mendefinisikan
komponen biaya, menentukan dasar pengukuran biaya, dan menetapkan criteria
untuk menggunakan teknik pengukuran biaya sector public alternative
- Penetapan
biaya selama periode akuntansi biaya, menunjuk pada metodeyang digunakan
ketika menentukan jumlah biaya yang ditetapkan selama periode akuntansi
biaya tersendiri
- Alokasi
biaya ke tujuan biaya, menunjuk pada metode penetapan alokasi biaya
langsung dan tidak langsung.
Standar
Akuntansi Biaya Sektor Publik vs Prinsip-prinsip Biaya
Standar akuntansi biaya sektor publik dan prinsip-prinsip biaya
adalah hal yang berlainan. Standar akuntansi biaya sektor publik berkaitan
dengan pengukuran, penetapan, dan alokasi biaya kontrak organisasi sektor
publik. Sementara itu, prinsip-prinsip biaya menunjuk pada pemenuhan biaya,
yang merupaka unsure dalam pengadaan barang dan jasa serta merupakan fungsi
dari hokum, aturan, dan kontrak tersendiri. Biaya mungkin saja dialokasikan
namun belum tentu dapat memenuhi prinsip-prinsip biaya.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian,
Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Edisi
Ketiga. Jakarta: Penerbit Erlangga
0 komentar:
Posting Komentar
Comment Page: OldestLatest